Sesuai Rencana,Hari ini KPU Menggelar Rapat pleno Penetapat DPT, Syarat Calon Perseorangan Pilkada Kotamobagu 2018

Jurnalmongondow,kotamobagu Komisi pemilihan umum (KPU) Kotamobagu, setelah  suda direrencanakan beberapa pekan lalu akhirnya Minggu (10/09/2017) sore ini melaksanakan  rapat  pleno penetapan syarat calon perseorangan dalam rangka Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu tahun 2018. Pleno yang digelar di kantor KPU Kotamobagu itu sendiri dihadiri oleh Pimpinan Panwaslu Kotamobagu.  dimanan , dalam siaran pers yang diterima media JurnalMongondow.com untuk penyerahan syarat calon perseorangan tersebut harus diterima KPU paling lambat pada  tanggal  (29 /12/2017)  mendatang

“Pengumuman untuk syarat dukungan calon akan dilakukan KPU pada 9-22 November, dan untuk penelitian jumlah minimal dukungan dan sebarannya akan dilakukan pada 25 November sampai 1 Desember 2017. Setelah itu kita akan melakukan penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda hingga 8 Desember 2017,” kata Nayodo Koeraniwan SH. Ketua KPU kotamobagu

menurutnya  syarat dukungan untuk penyampaian  pasangan calon kepada KPU  akan dilakukukan hingga 8 Desember, dimana untuk penyerahan syarat tersebut ke PPS dilakukan pada 9-11 /12/ 2017.

“Selanjutnya, ssetelah berkas itu diserahkan ke PPS, kemudian akan dilakukan penelitian faktual pada 12-25 Desember, dan dilanjutkan dengan pleno yang akan digelar PPS paling lambat pada tanggal 28 Desember, nanti setelah diplenokan di PPS kemudian KPU Kotamobagu akan memplenokan hasil tersebut disekitar tanggal 29-31 Desember 2017,” jelasnya.

Disisi lain, komisioner KPU kotamobagu yang membidangi teknis dan penyelenggara Aditya Tegela SE, mengatakan untuk dukungan calon perseorangan tersebut mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan oleh KPU Kotamobagu pada Pilgub Tahun 2015 sebanyak 86.808 pemilih. “

Dalam PKPU nomor 3 tahun 2017, syarat dukungan pasangan calon untuk daerah yang pemilihnya dibawah 250 ribu jiwa adalah 10 persen, dimana dukungan itu harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada,” tambahnya.

juga, Aditya  menambahkan kalau dukungan yang diberikan pemilih kepada pasangan calon, tidak bisa lebih dari satu. “Makanya kita akan melakukan penelitian faktual dan administrasi sebelum proses penetapan dilakukan. Untuk lebih jelasnya tentu yang akan maju lewat jalur perseorangan bisa menghubungi kami,”  tuturnya. (ict)

Komentar Facebook

komentar

About Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *