Jurnal Mongondow.com-Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus SE., menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian/Penjelasan Ranperda Tentang APBD Provinsi Sulut, Tahun Anggaran 2027, dan Pengambilan Keputusan Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2026, Senin, (21/9/ 2026) bertempat di kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam sambutanya Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan APBD Tahun Anggaran 2027 disusun berbasis kemampuan riil PAD daerah, selaras dengan dokumen perencanaan RKPD, KUA dan PPAS.
” Meski demikian, menjadi catatan bersama bahwa postur ini masih dapat mengalami penyesuaian pada komponen Dana Transfer ke Daerah (TKD), mengingat alokasi definitif dari Pemerintah Pusat (Seperti Dana alokasi umum, Dana bagi hasil, serta dana alokasi khusus belum ditetapkan secara final, ‘’ ujar Gubernur.
Menurutnya, Skema Postur RAPBD Tahun Anggaran 2027 disusun berdasarkan kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, dengan rincian sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah : Dianggarkan sebesar Rp. 3.242.800.386.069,-
2. Belanja Daerah : Dianggarkan sebesar Rp. 3.043.414.584.637
3. Penerimaan Pembiayaan : Dianggarkan sebesar Rp. 41.237.530.000,-
4. Pengeluaran Pembiayaan : Dianggarkan sebesar Rp. 240.623.331.432,-
Oleh karena itu lanjut Gubernur YSK apabila TKD telah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, Postur RAPBD Tahun Anggaran 2027 wajib disesuaikan pada tahap pembahasan, dimana nantinya penyesuaian harus dilaksanakan secara transparan dengan tetap menjaga konsistensi terhadap 8 Prioritas Pembangunan Daerah, serta pemenuhan pelayanan dasar masyarakat, imbuhnya.
“ Kita sedang menjaga ruang fiskal, tetapi Pemprov Sulut berkomitmen dan tetap memprioritaskan alokasi belanja yang proporsional dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat”, Imbuhnya
Dirinyapun juga menyampaikan bahwa penyusunan APBD 2027 menerapkan tiga pilar utama tata kelola fiskal, yakni kehati-hatian, adaptif dan antisipatif dalam merespons dinamika fiskal nasional maupun global.
Untuk menjaga keberlanjutan pembangunan, Pemprov Sulut juga mendorong penguatan kemandirian fiskal melalui akselerasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan sinergi APBN dengan pemerintah pusat serta pengembangan creative financing melalui skema KPBU, CSR BUMN dan sektor swasta.
Disiplin fiskal juga diterapkan dalam memperhitungkan pembayaran kewajiban cicilan utang kepada PT SMI.
RAPBD 2027 selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD Sulut.
Gubernur berharap proses tersebut dapat dilakukan secara intensif, mendalam dan berlandaskan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dalam rapat paripurna yang sama, DPRD Sulut juga mengambil keputusan terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Gubernur Yulius Selvanus menyebut Perubahan APBD 2026 difokuskan pada program-program pro-rakyat, penanganan kondisi mendesak, solidaritas kemanusiaan serta efisiensi dan realokasi anggaran pada kegiatan yang dinilai memiliki dampak langsung kepada masyarakat.
Ia menegaskan, pengambilan keputusan terhadap Perubahan APBD 2026 menjadi pijakan sebelum dokumen tersebut ditetapkan menjadi Perda tentang APBD dan Pergub tentang Penjabaran APBD.
“Pengambilan keputusan pada hari ini bukan sekadar prosedur formal di atas kertas, melainkan komitmen moral dan amanah rakyat Sulut,” Tegas Guberniur YSK (*)
JURNAL MONGONDOW | Barometer Informasi Totabuan Barometer Informasi Totabuan
