JurnalMongondow.Com — Sekretaris KUD Marchel Tamboto, selaku sekretaris Koperasi Unit Desa (KUD) Nomontang mengungkapkan bahwa pihaknya hingga kini belum dapat memberikan rekomendasi terhadap kegiatan usaha pertambangan dikarenakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) belum mendapatkan persetujuan dari kementerian terkait.
Pernyataan tersebut disampaikannya usai memenuhi undangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim, Jumat (11/9/2026)
Dirinya mengungkapkan kepengurusan KUD Nomontang yang baru terbentuk sejak 19 Juni 2026 juga harus menindaklanjuti kondisi yang telah berlangsung sebelum adanya pergantian kepengurusan.
“ Memang kami pengurus baru tertanggal 19 Juni 2026. Kami menindaklanjuti dari sebelum peralihan dari pengurus lama, belum bisa memberikan rekomendasi terkait pengolahan kegiatan atau usaha pertambangan karena belum adanya persetujuan RKAB dari kementerian,” ujar Marchel.
Marchel mengatakan, KUD Nomontang telah mengambil langkah administratif dengan menyampaikan surat kepada para pengusaha maupun anggota koperasi yang melakukan aktivitas pertambangan di dalam wilayah IUP.
Surat tersebut berisi imbauan agar kegiatan penambangan dihentikan sementara sampai terdapat kepastian mengenai persetujuan RKAB.
“Kami pun menindaklanjuti itu dengan surat kepada masing-masing pengusaha yang ada dalam wilayah IUP maupun anggota yang melakukan kegiatan penambangan untuk menghentikan kegiatan sementara sembari menunggu persetujuan RKAB,” katanya.
Namun, persoalan di lapangan ternyata belum sepenuhnya selesai.
Marchel mengakui masih terdapat sejumlah anggota yang tidak mematuhi imbauan tersebut.
“Memang ada beberapa anggota yang nakal juga yang tidak taat sebagaimana yang kita lihat di lapangan,” ungkapnya.
Produksi Belum Bisa, Penataan Lahan Disebut Masih Dimungkinkan
Di sisi lain, Marchel menjelaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki KUD Nomontang masih berlaku hingga 2029.
Karena itu, menurutnya, terdapat perbedaan antara kegiatan produksi dengan penataan lahan tambang selama proses persetujuan RKAB masih berjalan.
“Walaupun RKAB dalam pengurusan untuk persetujuan, izin tetap ada (aktif) sampai 2029. Jadi untuk produksi tidak bisa, tapi penataan lahan tambang itu masih bisa walaupun menggunakan alat berat,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin yang kini penting untuk diuji di lapangan, terutama terkait aktivitas alat berat yang sebelumnya menjadi sorotan masyarakat Desa Lanut.
Sebab, ketika produksi belum diperbolehkan, muncul pertanyaan mengenai batas antara penataan lahan dan kegiatan yang berpotensi masuk dalam aktivitas produksi pertambangan.
KUD Akui Kesulitan Bertindak Tegas
Marchel juga menjelaskan keterbatasan kewenangan pihak koperasi dalam mengambil tindakan terhadap anggota yang tetap melakukan aktivitas.
Menurutnya, KUD Nomontang berada pada posisi sebagai pemegang atau pemenang IUP, sementara lahan yang berada dalam wilayah tersebut merupakan lahan milik masing-masing anggota.
“Memang kami pun tidak bisa memberikan tindakan tegas selain menyurat itu karena KUD ini cuma sebagai pemenang IUP, bukan pemilik lahan. Lahan itu masing-masing dari anggota,” pungkasnya.
Pernyataan ini sekaligus memperlihatkan adanya persoalan yang lebih kompleks dalam pengawasan aktivitas tambang di lapangan: siapa yang bertanggung jawab ketika anggota tetap melakukan aktivitas meski telah diminta menghentikan kegiatan?
Pemkab Boltim Turun Tangan
Persoalan aktivitas pertambangan di tengah permukiman warga Desa Lanut kini menjadi perhatian serius Pemkab Boltim.
Bupati Boltim Oskar Manoppo sebelumnya telah memimpin langsung Tim Terpadu turun ke lokasi untuk melihat kondisi lapangan.
Peninjauan tersebut tidak hanya menyentuh persoalan aktivitas pertambangan, tetapi juga mencakup kajian legalitas serta opsi relokasi warga yang berada di sekitar kawasan aktivitas tambang.
Kehadiran pengurus KUD Nomontang dalam undangan Pemkab Boltim pada Jumat kemarin juga bukan yang pertama.
Marchel bersama pengurus KUD sebelumnya telah hadir dalam audiensi dengan masyarakat Desa Lanut. Pertemuan kedua dilakukan setelah Tim Terpadu yang dipimpin Bupati Oskar turun langsung ke lokasi.(*/dilansir dari ikesta)
JURNAL MONGONDOW | Barometer Informasi Totabuan Barometer Informasi Totabuan
