JurnalMongondow.com-Kotamobagu – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Kotamobagu resmi membuka pendaftaran bagi calon Anggota Muda dan Anggota Biasa PWI. Proses penerimaan anggota ini mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI yang berlaku.
Ketua PWI Kota Kotamobagu terpilih periode 2026–2029, Konni Balamba, mengatakan bahwa seluruh persyaratan keanggotaan mengacu pada AD/ART hasil Kongres Persatuan PWI di Cikarang pada 30 Agustus 2025 yang kemudian disahkan melalui Konsensus Kongres Persatuan PWI pada Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) 7 Februari 2026 di Banten.
“Seluruh proses penerimaan anggota, baik Anggota Muda maupun Anggota Biasa, harus mengikuti ketentuan organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART PWI,” ujar Konni.
Untuk menjadi Anggota Muda PWI, calon anggota harus memenuhi sejumlah persyaratan, yakni memiliki ijazah minimal SMA atau sederajat, aktif bekerja sebagai wartawan pada perusahaan pers yang berbadan hukum, telah mengikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI, menyatakan tunduk dan taat terhadap seluruh peraturan organisasi, serta tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dengan vonis lebih dari lima tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai.
Sementara itu, bagi yang ingin menjadi Anggota Biasa PWI, syarat yang harus dipenuhi antara lain telah menjadi Anggota Muda PWI selama minimal dua tahun, masih aktif bekerja sebagai wartawan pada perusahaan pers berbadan hukum, lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi anggota yang terdaftar setelah tahun 2012, serta tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dengan vonis lebih dari lima tahun.
Selain persyaratan umum tersebut, AD/ART PWI juga mengatur dokumen pendukung yang wajib dilampirkan dalam setiap permohonan keanggotaan.
Untuk Anggota Muda, dokumen yang harus disertakan meliputi sertifikat Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI, surat keterangan hubungan kerja dari perusahaan pers berbadan hukum, surat rekomendasi dari PWI Kabupaten/Kota, surat pernyataan tidak berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun anggota TNI/Polri, fotokopi ijazah terakhir minimal SMA/sederajat, serta surat pernyataan bermeterai yang menyatakan tidak pernah menjalani hukuman pidana dengan vonis lebih dari lima tahun.
Khusus bagi wartawan lepas (freelance), wajib melampirkan surat keterangan dari sedikitnya dua penanggung jawab atau pemimpin redaksi yang telah bersertifikat Wartawan Utama pada perusahaan pers berbadan hukum.
Sedangkan untuk permohonan Anggota Biasa, pemohon wajib melampirkan kartu Anggota Muda yang telah dimiliki minimal dua tahun, surat keterangan hubungan kerja dari perusahaan pers berbadan hukum, sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), surat pernyataan tidak berstatus ASN maupun anggota TNI/Polri, serta ijazah terakhir minimal SMA/sederajat.
Konni menjelaskan, seluruh berkas permohonan akan diajukan melalui Pengurus PWI Provinsi untuk dilakukan verifikasi administrasi sebelum diteruskan kepada Pengurus PWI Pusat. Keputusan menerima, menangguhkan, atau menolak permohonan keanggotaan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengurus PWI Pusat sesuai ketentuan organisasi.
Ia berharap dibukanya pendaftaran ini dapat memberikan kesempatan kepada para wartawan yang telah memenuhi syarat untuk bergabung secara resmi sebagai anggota PWI serta memperkuat profesionalisme dan kualitas insan pers, khususnya di Kota Kotamobagu. (**)
JURNAL MONGONDOW | Barometer Informasi Totabuan Barometer Informasi Totabuan
