JurnalMongondow-Setelah membuat pernyataan secara tertulis untuk tidak melakukan tindakan dengan melakukan joged di jalan. Kasat Lantas Polres Kotamobagu AKP Novita Citra Restika SIK, menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku yang akan mengulangi perbuatan tersebut.
“Kita akan terapkan Undang – undang nomor 2, tahun 2009 tentang aturan lalulintas, dengan Pasal 28, dimana setiap orang yang melakukan tindakan atau perbuatan yang mengakibatkan gangguan di jalan, akan dikenakan kurungan 1 tahun, dan denda Rp 24.000.000,” kata Kasat Lantas Polres Kotamobagu saat diwawancari Jumat (17/072020) sore tadi.
Diketahui, Pelaku joged di Traffic Light Mogolaing dan Matali yang viral di beberapa Media sosial (Medsos), akhirnya mendatangi kantor Satuan Lalulintas Polres Kotamobagu, sekitar pukul 16:30 Wita sore tadi, dengan maksud untuk memintamaaf atas perlakuan tersebut serta membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi tindakan yang melangar ketentuan undang-undang.