JurnalMongondow,Kotamobagu-Komisi Pemilihan Umum (KPU) kotamobagu pekan depan akan melaksanakan rapat pleno penetapan rekapitulasi DPT untuk syarat calon perseorangan tepatnya pada tanggal (10/9/2017)
Menurut Aditiya Tegela,SE komisoner KPU KK yang membidangi Divisi teknis penyelenggara,ini menjadi dasar perhitungan jumlah minimum dukungan syarat pasangan calon perseorangan atau independen,yang dijadikan dasar DPT digunakan pada pemilu terakhir, yaitu pemiliha gubernur dan walik gubernur waktu yang lalu, lanjutnya pada pelaksanaan pilgub yang lalalu jumlah DPT yang di tetapkan Delapan Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Delapan (86.088) yang kemudian untuk syarat calon perseorangan harus mendapat dukungan sepuluh persen (10 %). Dari jumlah DPT tersebut. pada Pilkada Kota Kotamobagu tahun 2018 saat di temui di ruang kerjanya Rabu (6/9/2017) kemarin
“ itu sudah kami rencanakan untuk pelaksanaan Rapat Pleno penetapan Daftar pemilih tetep (DPT) yang akan dilaksanakan pada tangal 10 september 2017 nanti, ini peting di lakukan karana salah satu syarat jumlah minimum dukungan bagi calon perseorangan harus mendapat dukungan (10%) dari DPT yang nanti akan kami tetapkan
saat di singgung perserta yang hadir pada rapat pleno tersebut, diapun mengatakan “ pleno di internal KPU dan kemudia nanti kami akan umumkan”jelas Tegela terkait dengan pelaksanaan ini, sekertaris komisi Pemilihan Umum Kotamobagu Frans Tuto Manoppo,S sos. saat di hubungi lewat telpon oleh media jurnalMongondow turut membenarkanya (R1)