Untuk Syarat Calon Perseorangan,KPU kotamobagu Segera Laksanakan Pleno penetapan DPT

JurnalMongondow,Kotamobagu-Komisi Pemilihan Umum (KPU) kotamobagu pekan depan akan melaksanakan rapat  pleno penetapan rekapitulasi  DPT  untuk syarat calon perseorangan tepatnya pada tanggal (10/9/2017)

Menurut Aditiya Tegela,SE komisoner KPU KK yang membidangi Divisi teknis penyelenggara,ini menjadi  dasar  perhitungan jumlah minimum dukungan syarat  pasangan calon perseorangan atau independen,yang dijadikan dasar DPT digunakan pada pemilu terakhir, yaitu pemiliha  gubernur  dan walik gubernur waktu  yang lalu, lanjutnya pada pelaksanaan pilgub yang lalalu jumlah DPT yang di tetapkan  Delapan Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Delapan (86.088) yang kemudian untuk syarat calon perseorangan harus mendapat dukungan  sepuluh persen (10 %).  Dari jumlah DPT tersebut.  pada Pilkada Kota Kotamobagu tahun 2018 saat di temui di  ruang kerjanya Rabu (6/9/2017) kemarin

“ itu sudah kami rencanakan untuk pelaksanaan Rapat Pleno penetapan Daftar pemilih tetep (DPT)  yang akan dilaksanakan pada tangal 10 september 2017 nanti, ini peting di lakukan karana  salah satu syarat jumlah minimum dukungan  bagi calon perseorangan harus mendapat dukungan (10%) dari DPT yang nanti akan kami tetapkan

saat di singgung perserta yang hadir pada rapat pleno tersebut, diapun mengatakan “ pleno di internal KPU dan kemudia nanti kami akan umumkan”jelas  Tegela terkait dengan pelaksanaan ini, sekertaris komisi Pemilihan Umum Kotamobagu Frans Tuto Manoppo,S sos. saat di hubungi lewat telpon oleh media jurnalMongondow turut membenarkanya (R1)

Komentar Facebook

komentar

About Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *