JurnalMongondow,Bolmong – Setelah menerapkan sanksi berat Bagi ASN beberapa waktu lalu. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bolaang Mongondow Jumat, (14/07/2014)
kembali melakukan penindakan berupa sanksi ringan kepada beberapa ASN di lingkup Pemerintah Bolmong.
berupa teguran tertulis dan pernyataan tidak puas, selain itu juga sanksi kepada 17 ASN yang pada saat sidak beberapa hari yang lalu tidak berada ditempat.
Menurut Kepala BKPP melalui Kepala seksi disiplin dan Penghargaan Rahmat irwansyah Makalalag, SH, MH. Sanksi yang diberikan tersebut, meliputi dua orang teguran tertulis terdiri satu orang Dinas pertanian dan satu orang staf Bagian Hukum Setda Kantor Bupati.
Sementara untuk dua ASN lainya dikenakkan sanksi pernyataan tidak puas. Yakni, dari Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Sangtombolang.
Lanjutnya, juga memberikan teguran pembinaan kepada 17 ASN Dinas Kesehatan yang pada saat sidak tidak berada ditempat untuk melaksanakan tugas, dimana sanksi yang diberikan tersebut yaitu mengikuti apel pagi dan sore dikantor Bupati sampai batas waktu yang belum ditentukan. Kata Rahmat.
I Wayan Gede saat memimpin apel bersama menegaskan, seluruh pimpinan perangkat daerah menerapkan sanksi disiplin bagi ASN yang melanggar aturan, baik yang tidak mengikuti apel pagi dan sore , tidak melaksanakan tugas kerja.
Wayan meminta untuk tidak tebang pilih dan menghilangkan perasaan dalam penerapan dan sanksi disiplin sehingga mampu membuat efek jera bagi ASN yang tidak patuh terhadap aturan berdasarkan PP 53 tahun 2010. Tentang Disiplin Pegawai dan Peraturan BKN tentang petunjuk teknis, pelaksanaan penjatuhan Hukuman Disiplin selaras dengan UU ASN yang dijabarkan pada aturan turunannya. Ucap wayan.
ia juga menyampaikan pihaknya akan terus melakukan pemantauan, pengawasan terhadap seluruh ASN Bolmong yang berjumlah kurang lebih 4383 orang, serta tidak segan-segan melakukan penjatuhan sanksi ringan, sedang, berat jika terbukti melanggar(Tam)