JurnalMongondow,Kotamobagu -Pemerintah Kota Kotamobagu menggeluarkan surat Nomor : 005/Setda-KK/135/VI/2017, sifat segera, Perihal Himbauan, dan surat ini ditujukan kepada Para pemilik usaha Kanopi/Tenda, Rabu 14/06/2017 hari ini.
Berdasarkan surat tersebut maka ketentuannya sebagai berikut :
Poin pertama, Dasar Hukum UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,Perda Kota Kotamobagu Nomor 9 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Keputusan Walikota Kotamobagu Nomor 77 tahun 2017 tentang penetapan Bazaar Ramadhan 1438 H di desa Poyowa Kecil Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Point kedua, Bahwa dalam peningkatan keamanan dan ketertiban diwilayah Kota Kotamobagu khususnya pada pusat aktifitas masyarakat seperti Area pasar dan Pertokoan, maka dimintakan kepada semua pihak agar tidak memanfaatkan fasilitas umum seperti jalan tanpa Ijin.
Point ketiga, Dimintakan kepada saudara/I agar tidak Menyewakan dan melayani pemasangan Kanopi/tenda diArea fasilitas Umum yang tidak berijin.
Point Keempat, Apabila ada pihak-pihak yang menyewa kanopi/tenda yang diperuntukan pada fasilitas Umum untuk Pasar Senggol, maka dapat dikonfirmasikan Legalitasnya ke Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu.
Point kelima, bagi yang tidak melaksanakan himbauan ini, maka dapat dikenakan sanksi serta dituntut Pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat himbauan ini menyampaikan lima (5) Point,serta ditanda tangani Asisten II Bidang Perekonomian, Pembangunan dan kesejatraan Rakyat ( Kesra ) Gunawan Damopolii mengatasnamakan Walikota kotamobagu(R1)