Jurnalmongondow,kotamobagu-Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) berencana akan melaunching penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk Anak usia 0 sampai 17 Tahun kurang sehari. Hal tersebut, disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kota Kotamobagu, Virginia Olii.
“Kami akan mencari waktu yang tepat untuk meluncurkan KIA tersebut, akan diupayakan bersamaan dengan Hari Ulang Tahun Kota Kotamobagu nanti,” kata mantan sekertaris disducapil itu, kamis (13/4/2017) saat dikunjungin diruang kerjanya.
Penerbitan KIA ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA), pemerintah mewajibkan agar seluruh anak mempunya kartu Identitas, sebagai hak konsitusi mereka
“Identitas Resmi Anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 Tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,
ditambahkanya “fungsi KIA sama seperti KTP bagi orang dewasa, kerana biasa kalo anak-anak berepergian dan mengunakan trasportasi Udara harus menujukan identisa mereka dengan membawa kartu keluarga ( KK) untuk saat sekarang tidak lagi hanya menujukan KIA itu lah identitas resmi diri mereka dan dalam pengurusan KIA ini tidak di punggut biaya sepeserpun jelas Virginia
Program pemerintah ini sangat sesuai dan Nawacita ibu Walikota untuk menjadikan Kota Kotamobagu sebagai daerah Layak Anak.
“Disdukcapil Kota Kotamobagu berada pada posisi 109 dari 514 Disdukcapil seluruh Indonesia dan nomor urut 2 setelah Kota Tomohon se-Sulut. Olehnya, saat Launching nanti, akan upayakan juga bersamaan dengan hari ulang tahun kota kotamobagu nanti, dan akan ada penyerahan secara Simbolis KIA oleh Walikota,” beber Virginia. (R1)