Kotamobgu Terbitkan Kartu Identitas Anak (KIA)

Jurnalmongondow,kotamobagu-Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) berencana akan melaunching penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk  Anak usia 0 sampai 17 Tahun kurang sehari. Hal tersebut, disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kota Kotamobagu, Virginia Olii.

“Kami akan mencari waktu yang tepat untuk meluncurkan KIA tersebut, akan diupayakan bersamaan dengan Hari Ulang Tahun Kota Kotamobagu nanti,” kata Virginia, Rabu (5/4/2017) di ruang kerjanya.

Penerbitan KIA ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA), pemerintah mewajibkan agar seluruh anak mempunya kartu Identitas, Layaknya KTP.

“Identitas Resmi Anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 Tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” ungkapnya .

Program pemerintah ini sangat sesuai dan Nawacita ibu Walikota untuk menjadikan Kota Kotamobagu sebagai daerah Layak Anak.

“Disdukcapil Kota Kotamobagu berada pada posisi 109 dari 514 Disdukcapil seluruh Indonesia dan nomor urut 2 setelah Kota Tomohon se-Sulut. Olehnya, saat Launching nanti, akan upayakan juga bersamaan dengan penyerahan secara Simbolis KIA oleh Walikota,” beber Virginia. (R1)

 

Komentar Facebook

komentar

About Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *