Jurnalmongondow, kotamobagu –Dinas Perindustrian dan tenagakerja (Disperinnaker) Kota Kotamobagu melaksanakan sosilisasi UUD No 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan
Sosilisasi di Laksanakan Ruangan Kantor(disperinnaker) kotamobagu, kelurahan kotobangon Kecamatan Kotamobagu timur. Selasa (14/3/2017)
di ketahui Peserta sosialisasi terdiri dari dari Pemilik Perusahaan , perwakilan tenagakerja Pegawai Kontrak Non PNS di setiap SKPD di lingkunagn Pemkot Kotamobagu hal ini penting di lakukan karana di dalam UU no 78 tahun 2015 itu tercatum Hak dan kewajiban pagi tenagakerja
Drs Hidayat Mokogita selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Tenagakerja (disperinnaker) kota kotamobagu saat di konfrimasi Media JurnalMongondow terkait dengan kegitan itu melalui telfon, mengatakan “ UU no 78 tahun 2015 tantang Pengupahan ini harus di Sosialisakan peting di kethui oleh Pelaku Usaha dan tenagakerja kerena di dalamnya tercantum Hak dan Kewajiba tenagakerja” jelasnya
Saat diTanya apabilah ada Pelaku usaha yang mélanggar UU no 78 tahun 2015 tentang pengngupahan apakah ada sangsi yang mengatur apabila ada perusahan yang melanggar “ tentu ada, apalagi ada hak tenagakerja yang tidak di penuhi oleh Perusahan dimana dia bekerja, contohnya pada saat hari hari Besar Keagamaan wajib bagi Perusahan membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi kariawannya dan itu tidak dilakukan , pasti ada sangsin yang akan di kenakan bagi perusahan tersebut “ , tegas mokoginta
Di ketahui pelaksanaan sosialisasi itu mulai pukul 8.00 hinga selesai (R1)