Dishub Kotamobagu Tegas Terapkan Aturan Andalalin Bagi Para Pengembang & Pembangun

JurnalMongondow, Kotamobagu – Terkait Dengan Penerapan UU No 22 tahun 2009 tetang Lalulinats dan Angkutan jalan, Peraturan Menteri (PM) No 75 Tetang wajib Documen Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin) bagi pengembang dan Pembangun tidak di indahkan oleh sebagian Pengusaha di Derah ini.

Hal ini di sampaikan Kepala Seksi Kajian Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin) Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, Sehan Ambaru SH saat bersua dengan media JurnalMongondow.com siang tadi, Sabtu (18/02) di Rumah Kopi Korot mengatakan, “Ini Peting, Karena ini menyakut masalah Hak dan kewajiban bagi para Pengebang yang ada di Kota Kotamobagu ungkap.

Menurut ambaru, “Pihaknya telah melayangkan Surat Pemberitahuan sejak tahun lalu. Setelah kami menerima Instruksi dari Dirjen Perubungan Darat RI terkait Penerapan Aturan, ini langsung kami layangkan surat pemberitahuan, nanum Sampai hari ini baru bebrapa yang menunaikan Amanat UU No 2 tahun 2009 dan PM no 75.

“Apabila masih ada Pengembang dan Pembangun Usaha yang tidak melaksanakan Regulasi ini, maka kami akang mengambil tindakan tegas secara berjejang, dan bisa sampai Pencabutan Izin Oprasioanal sementara,” tegas Ambaru. (One)

Komentar Facebook

komentar

About Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *