Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap DM Warga Motbes,Masuk Tahap Penyidikan

KOTAMOBAGU — Kasus dugaan penganiayaan terhadap Dudung Mokodompit, warga Kelurahan Motoboi Besar, mulai memasuki tahapan penyidikan. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pria berinisial IR yang dilaporkan dalam perkara tersebut.
Kapolsek Urban Kotamobagu Kompol Sahir Budimantoyo, S.E., M.A.P., saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, penyidik tengah melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mendalami peristiwa yang dilaporkan korban.
Sejumlah saksi, kata Sahir, mulai dimintai keterangan. Polisi selanjutnya juga akan memanggil terlapor untuk menjalani pemeriksaan.

“Kami sudah mulai melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi. Terduga pelaku juga akan kami panggil untuk diperiksa,” kata Sahir.
Meski demikian, polisi belum menetapkan tersangka. Menurut Sahir, penetapan status tersangka harus melalui proses penyidikan dan gelar perkara berdasarkan alat bukti serta hasil pemeriksaan yang diperoleh penyidik.

“Untuk penetapan tersangka tentu ada prosesnya. Kasus ini akan naik sidik, selanjutnya dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka,” ujarnya.
Ia menegaskan, kepolisian akan memproses perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Yang pasti tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan,” tegas Sahir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara tersebut bermula ketika Dudung disebut berusaha melerai pertikaian antara IR dan seorang pria lainnya.
Namun, berdasarkan keterangan Dudung dalam laporan kepolisian, upayanya melerai pertikaian justru berujung dugaan penganiayaan terhadap dirinya.
Dudung mengaku terkena pukulan pada bagian pelipis kiri hingga terjatuh ke aspal.
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami pembengkakan di bagian pelipis serta luka pada siku tangan kanan. Pihak keluarga menyebut Dudung kemudian menjalani pemeriksaan medis untuk kepentingan visum.
Merasa keberatan dengan kejadian yang dialaminya, Dudung mendatangi Polsek Kotamobagu dan membuat laporan resmi pada 18 Agustus 2026. Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), IR tercatat sebagai pihak terlapor.
Perkembangan penanganan perkara tersebut turut dibenarkan keluarga korban. Ega, anak Dudung, mengatakan dirinya bersama korban dan beberapa anggota keluarga telah memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan.
“Kemarin, Selasa 29 September 2026, kami bersama ayah dan beberapa keluarga diperiksa sekitar dua jam, dari pukul 16.00 sampai 18.00 WITA,” ungkap Ega. (**)

Komentar Facebook

komentar

About Redaktur