Jurnal Mongondow.com-Satuan polisi lalulintas Polres kotamobagu menghimbau bagi pengguna sepeda listrik untuk tidak menggunakan jalan raya. Kenapa tidak, jenis kendaraan sepeda listrik, karoseri tingkat keselamatannya kurang, apa bilah digunakan pada jalur ramai seperti jalan raya, dimana alat transportasi yang di gunakan untuk jalana raya harus memiliki regulasi keselamatan bagi penguna dan pengendara lain.
Dari sisi olahraga sepeda listrik mengunakan mesin listrik sehingga unsur kebugarannya tidak ada kemudian saat melintas di jalur yang ramai para pengguna Tidak mengunakan alat keselamatan ” ujar Kasat lantas polres kotamobagu AKP Luster Simanjuntak, S.H. Rabu (29/7/2026)
Dirinyapun menyampaikan dalam waktu dekat ini kita akan mengeluarkan himbauan hingga opersi bagi penguna sepeda listrik yang akan yang mengunakan jalur ramai, seperti jalan raya.” Sepeda listrik itu hanya bisa di gunakan pada jalur jalur yang tidak pada arus lalulintas Seperi di perumahan atau pemukiman yang arus lalulintas nya rendah. ” Tandas nya
Penulis: Iwan M
JURNAL MONGONDOW | Barometer Informasi Totabuan Barometer Informasi Totabuan
