GMPK Sulut Dorong Laporkan Oknum ASN Jual Tanah Warga

JM.com, Hukrim– Dugaan penjualan kebun milik masyarakat di perkebunan tiga  Desa Guaan,Mooat dan Moyongkota oleh oknum ASN yang bertugas diluar wilayah Boltim,Wakil Ketua GMPK Sulut Resmol Maikel, angkat bicara.

Resmol menegaskan bahwa tindakan menjual kebun milik masyarakat, dengan modus keputusan koperasi tanpa sepengetahuan penggarap merupakan pelanggaran serius yang bisa berujung pada laporan hukum.

Pria berdarah Ambon itu menekankan bahwa, bahkan jika itu masuk dalam wilayah koperasi, namun bukanlah milik individu, melainkan milik bersama seluruh anggota. Oleh karena itu, setiap keputusan, terlebih menyangkut penjualan aset, wajib melalui mekanisme Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

“Kalau ada oknum ASN, ataupun dengan modus pengurus koperasi yang menjual tanah tanpa persetujuan pemilik lahan, itu jelas melanggar prinsip dasar kepemilikan. Silahkan ditempuh dengan jalur hukum,” tegas Resmol.

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem hukum di Indonesia, penjualan aset koperasi tidak bisa dilakukan secara sepihak. Ada sejumlah aturan yang mengikat, baik secara normatif maupun administratif.

Secara prinsip, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menegaskan bahwa seluruh kebijakan penting harus mendapat persetujuan anggota. Meski sempat ada dinamika hukum terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012, esensi demokrasi koperasi tetap tidak berubah, anggota adalah pemilik sah.

Tak hanya itu, proses jual beli juga wajib memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, serta dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Resmol juga mengapresiasi dan mengucapkan selamat atas terbentuknya pengurus baru Koperasi Prima Jaya Mooat, yang dihasilkan melalui Rapat Anggota Tahunan belum lama ini.

Pria berdarah Ambon yang dikenal lantang mengkritisi dan mengawal sejumlah kasus mengingatkan agar seluruh anggota koperasi lebih aktif mengawasi jalannya organisasi, termasuk dalam pengelolaan aset.

Ia juga menyarankan agar masyarakat dapat membuat laporan resmi ke APH, jika memiliki bukti adanya praktik jual beli tanah milik yang tidak sah.

Resmol juga menyoroti isu lain yang beredar kuat, tentang oknum ASN yang diduga kuat membagikan tanah di wilayah perkebunan tersebut kepada sejumlah pejabat dan mantan pejabat.

“Jika memiliki bukti dan saksi silahkan dilaporkan, biar kami yang akan mengawal jalanya proses hingga tuntas,”tutupnya.

Untuk diketahui isu penjualan tanah di wilayah perkebunan itu, sudah bukan lagi rahasia umum di tengah masyarakat, bahkan berdasarkan keterangan warga, sejumlah pejabat dan mantan pejabat di luar wilayah Boltim dikabarkan memiliki tanah dengan luas yang cukup fantastis.

Komentar Facebook

komentar

About Redaktur