JM.com,Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama pengusaha tambang asal Bolaang Mongondow, GL alias Gusri, kini memasuki babak baru. Berdasarkan Laporan
Polisi Nomor LP/649/XI/2025/SPKT/RES-KTGU/SULU. berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Pelimpahan berkas terkait proses hukum terhadap tersangka berlanjut ke Tahap ll, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
Dimana tersangka dalam perkara ini dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Ancaman tersebut dapat bertambah berat apabila terbukti menyebabkan luka serius terhadap korban.
Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan Kotamobagu, Djony Tumangken menyampaikan, Tersangka sudah di serahkan kepada kami,
“lya, Gusri sudah ada di rutan, baru dua hari,” ujar Djony Tumangken.”
Namun demikian, muncul kecurigaan dari Korban Wanto Bingkilon, Dimana proses penahanan terhadap tersangka.Merasa keberatan dan menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara, terutama terkait waktu penahanan yang dianggap tidak segera dilakukan sejak penetapan tersangka. Dengan masuknya Tahap II, kasus ini dipastikan akan segera bergulir ke persidangan.
Sehingga itu publik menunggu transparansi dan konsistens penegakan hukum, guna memastikan seluruh proses berjalan adil tanpa tebang pilih, Pihak korban berharap aparat penegak hukum memberikan kejelasan serta menjamin rasa keadilan, agar perkara ini dapat diselesaikan secara obiektif sesuai ketentuan hukum yand berlaku.(**)
JURNAL MONGONDOW | Barometer Informasi Totabuan Barometer Informasi Totabuan
