JM.COM,KOTAMOBAGU-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu melalui unit Pidana Khusus (Khusus) menerima pelimpahan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dari Kepolisian Resort Kotamobagu, Kamis (16 /11/ 2023).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Chairul Mokoginta membenarkan hal tersebut menurutnya sudah menerima pelimpahan perkara dugaan Korupsi DD Desa Apado, Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bolaang Mongondow, tahun Anggaran 2020 dan 2021, dengan tersangka AM selaku Kepala Desa . “ Iya kami sudah menerima berkas perkara bersama dengan tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” Ujar Mokoginta
Kasus tersebut Lanjut Mokoginta, terjadi pada tahun 2020 dan 2021.
“ Dimana, pada tahun 2020 Desa Apado mendapat dana transfer dari APBN (DD) sebesar Rp.753.666.000,- dan 2021 dari Kementrian Desa Rp. 353.696.000,- yang digunakan untuk pembiayaan pekerjaan fisik dan non fisik. Namun dalam pelaksanaan kegiatan di 2020, tersangka AM tidak dapat melaksanakan kegiatan pekerjaan fisik berupa pembangunan talud sepanjang 200 meter dan pekerjaan 3 buah gorong-gorong.” Ujar Mokoginta
Sedangkan untuk 2021 Mokoginta menerangkan, tersangaka AM tidak dapat melaksanakan dana reguler tahap I penanganan Covid-19 8 % penarikan lebih terhadap penyaluran dana BLT serta pemakaian Dana SILPA 2021, serta tidak dapat mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan dengan benar atau tidak ada dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).
“ Jadi berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal pemerintah (APIP) Kaupaten Bolmong, menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 341. 694.000,- (Tiga ratus empat puluh satu juta enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah),” jelas Kasi Pidsus.
Diketahui, tersangka AM saat ini, dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kotamobagu, untuk selanjutnya menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Manado. (san/8)