JM.com-Perusakan hutan di lereng Gunung Lawu, Karanganyar ditangani polisi. Polisi menyita satu unit ekskavator yang digunakan untuk membabat hutan di lokasi tersebut.
“Ada satu unit ekskavator kami amankan. Saat ini kasus ditangani unit 2 Satreskrim Polres Karanganyar,” ujar Kapolsek Tawangmangu, Iptu Ismugiyanto, saat dihubungi detikcom, Jumat (10/1/2020).
Polisi, lanjutnya, sudah melakukan olah TKP dan memasang garis polisi di sekitar lokasi yang terletak di Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu Karanganyar itu. Ada tiga garis polisi yang dipasang, yakni di akses masuk, di lokasi pohon yang ditebang serta di bagian atas tebing.
Ismugiyanto menjelaskan penindakan dilakukan polisi usai berkoordinasi dengan Perhutani. Dia membenarkan ada pihak ketiga yang meminta izin pengelolaan hutan untuk wisata.
“Memang ada pihak ketiga yang meminta izin pengelolaan hutan untuk wisata. Tapi karena dari Perhutani ada aturan tertentu yaitu tidak merusak alam, sehingga kita tindak lanjuti,” urainya.
Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Surakarta menegaskan pihaknya akan taat aturan. Dia berjanji akan menindak tegas pelaku perusakan hutan agar tidak jadi polemik.(Dilansir dari media detik.com)