JM.com Kotamobagu-kalah lagi ,ini kondisi yang di alami pasangan Jadi-Jo. dalam perhelatan Pilwak kota kotamobagu 2018 setelah ditetapkannya TB-NK sebagai calon pasangan wali kota dan wakil wali kota oleh KPU Kotamobagu melalui pleno penetapan perolehan suara terbanyak . selanjutnya pasangan Jadi-Jo melakukan laporan dugaan penyimpangan dalam pilwako kotamobagu dengan cara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang diduga dilakukan oleh Pasangan TB-NK ke Badan Pengawas Pemilu RI, ditolak.
Hal ini, menyusul Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor : 002/KB/BWSL/VII/2018 yang diterima oleh keluarga dekat wali kota petahana, Rabu (1/8/2018).
Tertulis dalama surat keputusan tersebut ,Bawaslu RI yang pertama ; 1. Menyatakan menolak keberatan Pelapor ; 2. Menguatkan putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Nomor : 01/TSM/BWSL Sulut/VI/2018 tanggal 10 Juli 2018.
Saat dikonfirmasi terkait putusan Bawaslu RI, Wakil Wali Kota terpilih, Nayodo Kurniawan saat dihubungi awak media mengucapkan puji syukur atas putusan Bawaslu RI.
“ Alhamdulilah, yang namanya kebenaran itu tidak bisa dikalahkan, bagaimanapun caranya dan bagaimanapun upaya orang untuk menjegal legitimasi rakyat tidak akan mampu. Sehingga saya menghimbau kepada pendukung dan simpatisan TBNK agar tetap menjaga keamanan, sebab kita adalah pemenang,”Kata Nayodo.