JurnalMongondow,Kotamobagu-Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) kota kotamobagu dalam tahapan pemilihan legislatif pada tahun 2019 nanti,melaukan sosialisai terkait dengan ferifikasi faktual pada partia yang menjadi peserta pemilu nanti. Hal ini seperti disampaikan Amir Halatan salah satu komisoner , yang membidangi verfakak parpol tersebut.
Sampai dengan tiga hari kedepan,kami akan melakukan verifikasi terhadap parpol peserta pemilu tahun 2019, terkait dengan kepengurusanya ,tempat dan kedudukan kantor parpol tersebut. Saat di temuai waratawan JM.com usai melaksanakan rapat sosialisasi dengan parpol bertenpat dilantai Dua kantor KPU kotamobagu Senin,(29/1/2018)
“ Pada ferifikasi ini, kami akan turun dan melihat langsung ke kantor-kantor partai politik peserta pemilu terkait dengan tempat dan kedudukanya, apakah benar sesuai yang dimaskun ke pusat atau tidak. Juga kepengurusanya Ketua Sekertaris Bendahara (KSB) dan keanggotaan partai bersangkutan”Jelas, Halatan
Saat ditanyakan apakah pada ferifikasi nanti,apa bila ada partai yang tidak memenuhi apayang menjadi maksud tersebut. Apakah langsung dinyatakan tidak memnihi syarat (TMS).?
“ kami ( red-KPUD) Kotamobagu,tidak mempunyai hak ,ntuk mengTMSkan partai tersebut apa bilah terjadi seperti itu, KPUD hanya melakukan ferifikasi dan kemudia akan menjadi bahan laporan ke KPU pusat , merekahlah yang berhak menyatakan apakah parpol tersebut lolos atau tidak “ Pungkas, Amir(R1)