JurnalMongondow,Bolmong terkait akibat dari dampak buruk tambang liar yang berada wilayah Bakan, langsung terbantahkan dengan pernyataan Ketua LSM LPKEL-Reformasi Efendy Abdulkadir, bahwa Bukan hanya bakan yang melanggar hukum tetapi semua peti yang tidak mempunyai ijin
Blok bakan belum separah apa yang terjadi hari ini. “Bakan masih dalam kondisi aman, yang parah adalah Wilayah PETI Toraut. Wilayah tersebut sudah tercatat dalam dokumen negara,” urai Kadir
Efendy jelaskan, “ Kenapa saya bilang wilayah PETI Toraut masuk dalam dokumen negara, karena wilayah tersebut adalah wilayah Taman Nasional,”tuturnya Efendy.
“Apa yang hidup maupun berkeliaran di wilayah Taman Nasional, itu tak bisa disentuh, apaterlebih dibunuh atau dirusak. Namun yang terjadi saat ini wilayah taman nasional sudah diluar kesepakatan antar negara, bahwa wilaya itu harus dijaga bukan dirusak,” tegas Efendy.
Lebih lanjut Efendy katakan, “Kalau bisa, penegak hukum jangan hanya konsentrasi di bakan, namun lebih konsentrasi di wilayah toraut, dikarenakan wilayah tersebut masuk dalam dokumen negara yang tidak bisa dirusak,” pintanya
“Jika perusakan aset negara tersebut dibiarkan oleh para pejabat yang berwenang, maka wajib Presiden RI Ir. Hi. Joko Widodo mengevaluasi kinerja para pejabat negara yang ditugaskan di wilayah sulut tersebut,” Pungkas Efendy dengan nada keras(RI)