JurnalMongondow, Kotamobagu. paripurnah penetapan peraturan Daerah tentang Hak keuangan dan administrasi pipimnan dan anggota dewan perwakilan rakyar daerah (DPR-D) kota kotamobagu dilaksanakan di kantor DPR- D kotamobagu kamis (31/8/2017 ) sore tadi
Terkai denga hal tersebut Pemerintah kota kotamobagu akan melakukan pembahasan lebih dahulu sebelum anggaran tersebut pengaranya dimasuk pada APBD-P 2017
Saat hadir dalam paripurnaht Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara mengatakan, walaupun saat ini pemerintah sedang melakukan efesiensi anggaran hal ini harus ditindaklanjuti karena , ini sudah di tetapka dalam pripurnah barusan dan berlaku untuk semua daerah
“ini adalah amanat dari peraturan pemerinta (PP) No 18 Tahun 2017, sehinga kita harus tindaklanjuti , dan PP tidak hanya berlaku di daerah kota kotamobagu saja namun berlaku secara nasional jelas” walikota
untuk itu pemerintah akan membahasanya secara rinci terkait dengan anggaranya juga termasuk anggaran untuk masing masing SKPD tentu untuk menghadapi pembahasan APBD-P di tahun ini
“ selesai ini saya akan kumpul semua SKPD untuk membahas soal anggaran dan efesiensi tutur,” tatong
Saat di tanyakan soal kapan berlakunya perda yang baru di tetapkan tersebut,walikota pun mengatakan tentu samua harus sesuai dengan prosedur yang berlaku “ setiap perda akan di konsultasikan dengan pemerinta provinsi tutup” walikota(RI)