Headline

Walikota : PP Nomor 18 tahun 2017,ini adalah Amanat Peraturan Pemeritah

JurnalMongondow, Kotamobagu. paripurnah  penetapan peraturan Daerah tentang Hak keuangan dan administrasi pipimnan dan anggota dewan perwakilan rakyar daerah (DPR-D) kota kotamobagu  dilaksanakan di kantor  DPR- D kotamobagu kamis (31/8/2017 )  sore tadi

Terkai denga hal tersebut Pemerintah kota kotamobagu akan melakukan pembahasan lebih dahulu sebelum anggaran tersebut pengaranya dimasuk  pada  APBD-P 2017

Saat hadir dalam paripurnaht Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara  mengatakan, walaupun saat ini pemerintah sedang melakukan efesiensi anggaran  hal ini harus  ditindaklanjuti karena , ini  sudah di tetapka dalam pripurnah barusan dan berlaku untuk semua daerah

“ini adalah amanat dari peraturan pemerinta (PP) No 18 Tahun 2017, sehinga kita harus tindaklanjuti , dan PP tidak hanya berlaku di daerah kota kotamobagu saja  namun  berlaku secara nasional jelas” walikota

untuk itu pemerintah akan membahasanya secara rinci terkait dengan anggaranya juga termasuk anggaran untuk masing masing SKPD tentu untuk menghadapi pembahasan APBD-P di tahun ini

“ selesai ini saya akan kumpul semua SKPD untuk membahas soal anggaran dan efesiensi tutur,” tatong

Saat di tanyakan soal  kapan  berlakunya perda yang baru di tetapkan tersebut,walikota pun mengatakan tentu samua harus sesuai  dengan prosedur yang berlaku “ setiap perda akan di konsultasikan dengan pemerinta provinsi tutup” walikota(RI)

Komentar Facebook

komentar

About Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *