jurnalMongondow,kotamobagu-Sosialisasi penerapan pajak 10% bagi para pelaku usaha yang ada di kotamobagu, mulai dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot).
Penerapan pajak 10 persen bagi pelaku usaha, baik hotel dan restoran ini, Agustus 2017 mendatang mulai diberlakukan, dimana, nilai pajak itu dibebankan kepada konsumen.
Hal itu seperti disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Rio Lombone. Menurutnya, pemberlakuan pajak sebesar 10 persen itu karena jenis usaha ini dinilai masuk dalam prasyarat obyek pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“ awalnya kami akan mencoba 25 pengusaha di Kotamobagu, kemudian untuk memudahkannya, kami akan memberikan alat penghitung yang sudah terhubung dengan Bagian Pendapatan Daerah,”.
Setiap warga sebagai konsumen yang telah selesai melakukan transaksi di rumah makan atau hotel, akan menerima bill yang sudah ditambah dengan pajak 10 persen. Dicontohkannya, kalau kita makan di restoran seharga 100 ribu, otomatis kita akan membayar menjadi 110 ribu, kemudian untuk penyetorannya 10 persen ke kas daerah akan dilakukan setiap bulan,” tutur Lombone
Agustus nanti, penerapan pajak 10 % sudah dilakukan di setiap tempat usaha restoran dan hotel, namun sebelumnya, akan dilakukan sosialisasi untuk yang kedua kalinya bagi pemilik usaha, dan rencananya, Juli ini kami akan pasang alat ke tiap tempat usaha, Agustus diberlakukan dan September mulai disetor, jelasnya (R1)