Jurnalmongondow,kotamobagu Irawan Damopolii, Pelindung dan Penasihat Cafe Weris, menyesalkan surat peringatan yang dilayangkan Pemerintah Kabupaten Bolmong, melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP).
Pasalnya, surat peringatan yang dilayangkan ke Cafe Weris Rabu (19/4/2017) tadi, selain terburu-buru juga terkesan mengada-ada.
“Yang pertama, pada surat tersebut langsung memutuskan bahwa aktifitas cafe weris dianggap sudah seperti Pub/Discotik, padahal kenyataannya tidak seperti itu, harusnya pihak pemerintah melakukan kroscek terlebih dahulu, kemudian memanggil semua pihak untuk dilakukan klarifikasi,” tegas Irawan, saat melakukan konfrensi pers, Rabu (19/4/2017) bertempat di café comintas kelurahan motoboy keci kecamatan kotamobagu selatan
Menurutnya yang berkaitan dengan jam operasional Cafe Weris. Ia menilai, itu bukan ranahnya Dinas Penananaman Modal, karena yang memberi ijin itu dari pihak kepolisian, sehingga ia menilai Kadis salah ‘kamar’. “Saya pikir dinas penanaman modal sudah terlalu jauh,” terangnya.
, berkaitan dengan prosedur atau tata cara surat-menyurat, Seharusnya langkah awal yang dilakukan pemerintah adalah memberikan surat teguran. Bukannya langsung melayangkan surat peringatan pertama dan terakhir seperti itu, ini terlalu arogan. Kata damopolii
“Disitu tertulis jika dalam jangka waktu 30 hari managemen Cafe Weris tak menindaklanjuti surat tersebut, maka langsung dilakukan pencabutan ijin, ini adalah tindakan sewenang-wenang. Sehingga apa yang dilakukan Kadis dapat membuat para pengembang usaha di daerah ini tidaka berani lagi menanamkan modalanya di wilayah Bolmong. Sehingga, saya meminta Bupati kiranya dapat mengevaluasi kinerja Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Teguh Haryanto,” pikasnya Irawan.
Sementara itu, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Teguh Haryanto, ketika dihubungi sejumlah awak media menjelaskan, bahwa surat tersebut baru bersifat teguran, ia berjanji akan mempertemukan managemen Cafe Weris dan pihak pelapor, dalam hal ini Pemuda Desa Kopandakan II untuk dilakukan mediasi.
“Surat itu baru bersifat teguran, kalau tidak ada aral melintang, tanggal 25 April nanti, kita akan pertemukan owner Cafe Weris dan Pemuda Kopandakan II, untuk di mediasi berkaitan dengan persoalan tersebut, mudah-mudahan kita mendapatkan jalan keluar terbaik, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Haryanto ketika dikonfirmasi via seluler, Rabu sore tadi(R1).