Jurnal Mongondow.com,Hukrim-Terkait hutang piutang yang seharusnya menjadi urusan antar pribadi, akhirnya harus ke ranah hukum Hal ini di lakoni Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial RYL (38), warga Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu yang mengajukan pengaduan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.
Dirinya melaporkan Persoalan ini, setelah foto dan identitas dirinya (RYL) diduga diunggah ke Facebook disertai kalimat bernada penghinaan serta desakan agar dirinya segera melunasi utang.
Dalam surat pengaduan tertanggal Senin, 12 Oktober 2026, yang ditujukan kepada Kapolres Kotamobagu melalui unit Tipiter, RYL menguraikan bahwa persoalan tersebut bermula dari pinjaman uang kepada seorang perempuan berinisial IK. dan Pinjaman itu, disebut jatuh tempo pada 5 Oktober 2026.
Namun, karena belum memiliki dana yang cukup, RYL mengaku belum dapat menyelesaikan kewajibannya dan baru bisa membayar 500 ribu rupiah, tapi C I tidak mau menerimanya.
Situasi kemudian memanas pada Minggu malam, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 WITA.
RYL mengaku menemukan unggahan dari akun Facebook bernama CIE ISTY yang menampilkan fotonya sekaligus mencantumkan nama serta informasi mengenai tempat kerjanya. Unggahan tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam surat pengaduan, juga memuat kalimat bernada kasar dan ancaman mempermalukan RYL, baik di tempat tinggal maupun di lingkungan kerjanya. Bagi RYL, persoalan utang seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat, bukan dengan menyebarluaskan foto dan identitas pribadi disertai penghinaan di ruang publik.
Merasa nama baiknya dirugikan, RYL memilih menempuh jalur hukum dengan menyampaikan pengaduan kepada pihak kepolisian.
Dalam surat tersebut, ia meminta agar dugaan tindakan melalui akun Facebook itu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana persoalan pinjam-meminjam uang dapat berkembang menjadi konflik baru ketika dibawa ke media sosial.
Di satu sisi, kewajiban membayar utang tetap menjadi tanggung jawab pihak peminjam. Namun di sisi lain, upaya penagihan yang disertai dugaan penghinaan atau penyebaran identitas untuk mempermalukan seseorang dapat menimbulkan persoalan hukum tersendiri.
Terpisah Kasi Humas Polres Kotamobagu AKP Joko Setiono saat dikonfirmasi media ini membenarkan adanya aduan tesebut. “Iya, aduan nya sudah kami terima, kami akan proses,” singkat Setiono. (*/ dilansir dari. Media Totabuan News.)
JURNAL MONGONDOW | Barometer Informasi Totabuan Barometer Informasi Totabuan
