Headline

Pengrusakan Hutan, Marak di Area Osing-Osing Kabupaten Bolmong

Jurnalmongondow.Bolmong ,Hukrim- Maraknya pengrusakan   Hutan Lindung  (HL) di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) semakin tidak terbendung, beberapa kendaraan berupa alat berat diduga milik pengusaha salah satu pemilik  Swalayan  Yaitu (KA) CS, leluasa  beroprasi dengan mengeruk Area  hutan lindung hingga rata dengan tanah. Padahal sampai saat ini Pemkab Bolmong, dan pihak Kementrian Lingkungan Hidup tidak pernah memberikan ijin secara resmi pada pengusaha tersebut.

Sebelumnya Pengusaha tersebut juga sempat dilaporkan ke pihak berwajib terkait dugaan perusakan Hutan Lindung di Desa Matali Baru, terpatnya diarea perkebunan  Tongara, belum selesai dengan masalah ini,  pengusaha tersebut juga seakan tak mau berhenti, pasalnya saat ini (A) CS terus menjalankan aksinya di wilayah berbeda, kali ini target mereka  perusakan hutan tersebut diduga    mengarah ke pegunungan Osing -Osing yang berada di kecamatan Lolayan.

Tak hanya melakukan perusakan hutan, bahkan dari data yang berhasil di himpun di lokasi tersebut, saat ini mereka sedang melakukan penggerukan material dengan menggunakan alat berat untuk diolah, ta ta’tangung tangung  diduga  menggunakan bahan berbahaya  mercuri untuk mendapatkan emas.  Sebab dilokasi tersebut terdapat bak perendaman matrial. Jelas saja hal ini sudah melanggar undang – undang nomor 18 tahun 2013  tentang perusakan  hutan.

Kepada JurnalMongondow.Com Kepala Dinas  Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bolaang Mongondow Ir Moh Yudha Rantung, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa segala aktifitas yang dilakukan oleh (K A) CS, di Hutan lindung tersebut itu ilegal dan tidak memiliki ijin

“ apay yang dilakukan oknum tersebut (KA)  jelas jelas melangar hukum   itu Hutan Lindung , dan harus dihentikan. sebab merusak hutan dengan menggunakan alat berat  melangar undang undang, serta akan dipidana, terlebih menggunakan bahan berbahaya berupa Mercuri untuk mencari kandungan emas,dapat dipidana kurang lebih 10 tahun penjara dan denda 10 Miliar rupiah. Terlebih terhitung tanggal 30 Oktober 2017 hingga seterusnya Kapolri menginstruksikan kepada setiap Polda yang ada di seluruh Indonesia melalui siaran PERS, dimana seluruh aktifitas pertambangan yang menggunakan mercuri tidak dibenarkan, jika kedapatan maka akan di berikan sangsi pidana.” Urai Rantung saat dikonfirmasi. Sabtu (04/11/2017) siang tadi.
Lebih lanjut Rantung juga menambahkan bahwa pihaknya akan segera memangil pihak pengusaha dalam hal ini (K A), ke kantor.
“Kami akan segera menindaklajuti pengrusakan hutan ini dengan  memanggil   (K A) CS,untuk diberikan pembinaan, sebab selain Informasi masyarakat, Tim saya juga sudah turun kelokasi tersebut, dan apa yang menjadi laporan masyarakat itu benar adanya sesuai fakta yang kami temukan dilapanagan beberapa waktu lalu.  Jika nanti pangilan kami tidak di indahkan maka konsekwensinya Pidana.”Tegasnya
Hingga berita ini di publikasikan kami belum bisa menghubungi diduga pelaku pengrusakan hutan osing osing  (K A) CS, sebab menurut informasi  dari istri (K A) saat dikunjungi, guna mengkonfirmasi terkai  masalah ini,  (KA) sedang berada di luar daerah, dan (K F) juga sedang di Jakarta. “Saya tidak bisa memberikan keterangan, sebab (K A) sedang diluar daerah, begitu juga dengan (K F) saat ini sedang di Jakarta.” Pungkasnya (R1).

Komentar Facebook

komentar

About Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *