JurnalMongondow.Com,Hukrim– Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Timur dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus sabu yang diduga melibatkan jaringan lintas daerah. Dalam operasi yang dilakukan Satresnarkoba, lima orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Keberhasilan tersebut diraih hanya sepekan setelah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa semangat Polri Presisi terus diwujudkan melalui langkah nyata dalam menjaga keamanan masyarakat, khususnya dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan pertambangan Desa Paret, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Boltim dengan melakukan penyelidikan secara mendalam.
Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Boltim, Iptu Harun K. Pangalima, S.H., M.H., melakukan serangkaian penyelidikan dan pengamatan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima sebelum melakukan penindakan.
Hasilnya, pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 21.00 WITA, petugas melakukan penggerebekan di salah satu lokasi pengolahan batuan emas atau tromol di Desa Paret. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial Z.S. (35), A.R. (35), dan K. (38).
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Pengembangan kemudian dilakukan untuk menelusuri asal barang haram tersebut. Dari hasil penyelidikan lanjutan, tim memperoleh petunjuk yang mengarah ke wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 08.00 WITA, Sat resnarkoba kembali mengamankan seorang pria berinisial D.W. (28) yang diduga berperan sebagai kurir atau perantara transaksi sabu. Polisi menemukan dua paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam casing telepon genggam miliknya.
Dari keterangan D.W., petugas kembali mengembangkan penyelidikan hingga berhasil menangkap seorang pria berinisial R.T. (35). Saat diamankan, polisi menyita uang tunai Rp 1 juta yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.
Selain uang tunai, petugas juga menemukan tujuh paket diduga sabu yang terdiri atas tiga paket ukuran sedang dan empat paket ukuran kecil yang disimpan di dalam kotak kacamata.
Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres Boltim berhasil mengamankan 10 paket diduga sabu, tiga unit telepon genggam, dua alat hisap atau bong, tiga korek api gas, satu kotak kacamata, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kelima terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bolaang Mongondow Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan tes urine, penimbangan barang bukti, interogasi awal, gelar perkara, hingga pembuatan laporan polisi.
Kapolres Bolaang Mongondow Timur, AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.H., M.Si., memberikan apresiasi kepada personel Sat resnarkoba atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, pemberantasan narkotika merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat sekaligus menyelamatkan generasi muda dari ancaman kejahatan terorganisir.
“Seminggu setelah peringatan HUT Bhayangkara ke-80, kami membuktikan bahwa Polri tidak hanya hadir dalam kegiatan seremonial, tetapi terus bekerja dan memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat. Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda dan mengancam stabilitas keamanan,” tegas Kapolres.
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bolaang Mongondow Timur. Ia menyebut jaringan narkotika kerap beroperasi secara terorganisir sehingga harus ditindak secara tegas dan berkelanjutan.
“Kami akan terus melakukan pengembangan dan penindakan terhadap setiap pihak yang terlibat, baik pengguna, kurir, pengedar maupun bandar. Polres Boltim berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi masyarakat dan generasi penerus bangsa,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungannya. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga yang telah membantu memberikan informasi. Mari bersama-sama kita nyatakan perang terhadap narkoba demi mewujudkan Bolaang Mongondow Timur yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika,” tutup Kapolres.
Saat ini Sat resnarkoba Polres Boltim masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kepolisian memastikan akan terus melakukan langkah tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.(*)
JURNAL MONGONDOW | Barometer Informasi Totabuan Barometer Informasi Totabuan
