JurnalMongondow.Net- Kotamobagu – Satuan Reskrim Polres Kotamobagu berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dalam operasi “Dian Samrat 2025” diwilayah hukum Polres Kotamobagu.Kamis (2/10/2025
Tiga pelaku RT Alias Risk (28) Warga desa mopusi,.saat menjalankan Aksinya dengan cara mengisi BBM jenis Pertalite di pertanian Moyag selanjutnya BBM yang baru saja di isi tersebut, dimasukan lagi di jerigen yang suda di siapkan dan di timbun kelurahan kotobangon dengan mengunakan mobil jenis Suzuki Carry Tayo setelah penimbunan selesai BBM tersebut di jual di Desa Mopusi.
mengantisipasi ketahuan sebap mengunakan barcode RT memanipulasi dengan mengunakan puluhan Tanda nomor kendaraan bermotor Palsu serta sebelas (11) barcode yang berbeda beda dalam smartphone milik pelaku.
Dari tangan RT diamankan barang bukti 14 Galon Pertalite, dimana setiap galon berkapasitas 25 liter serta 1 unit mobil Pickup Suzuki Carry Tayo.
Tak hanya itu Selasa (7/10/2025) kembali personil Resmob polres Kotamobagu mengamankan terduga pelaku penimbunan BBM jenis Solar sebanyak 12 Galon yang masing-masing berkapasitas 25 liter per galon.
JR (44) warga Kotamobagu serta LT (29) dan MM (29) yang merupakan warga Kalasey diamankan di Kelurahan Tumobui bersama BBM Solar yang diangkut menggunakan Mobil Pickup Isuzu Panther. Dari pengakuan mereka, modus yang digunakan saat mengisi adalah dengan mengunakan Dump truk di SPBU Pertamina Kotobangon dan Pertamina Matali kemudian ditampung di Tumobui selanjutnya dijual di wilayah Boltim.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK,MH melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana Migas ini.
“Terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi Pertalite dan Solar telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum selanjutnya. Masyarakat dihimbau tak melakukan penimbunan BBM bersubsidi karena sangat merugikan masyarakat”. Tegas Kasi Humas. (“)
JURNAL MONGONDOW | Barometer Informasi Totabuan Barometer Informasi Totabuan
