JurnalMongondo.com;KOTAMOBAGU – Tim Linmas dan Perangkat Kelurahan Gogagoman bersama Babinkamtibmas, Jumat (9/4/2020) malam tadi, pukul 20:00 wita, menemukan sepasang lelaki dan perempuan yang diduga punya ikatan Hubungan Gelap atau Hugel di dalam kamar Kost RT 21 Kelurahan Gogagoman.
Lelaki yang diketahui berinisial FT alias Fel, merupakan warga Desa Pusian Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolmong, dan perempuan yang dikatahui berinisial FL alias Fil warga Desa Labuang Uki, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolmong.
Sementara, dari hasil pengakuan kedua warga yang ditangkap ini, masih mempunyai suami dan istri yang sah.
“Saya belum cerai dan suami saya sudah tau hungan ini, dan saya bersama suami tidak pernah ketemu lagi,” kata Fil
Senada juga dikatakan Fel, bahwa dirinya juga masih berstatus suami orang.
“Saya juga belum cerai tapi istri sah saya sudah tau hubungan ini karena sudah tidak ada lagi komunikasi dan tidak lagi pernah bertemu karena dia sudah di Manado,” terang Fel.
Keduanya pun langsung didata dan diberikan pembinaan oleh Babinkamtibmas Kelurahan Gogagoman Bripka Risto Mokodompit.
“Kami berikan mereka pembinaan selanjutnya mereka tidak dibenarkan lahi berkumpul dalam satu Kost. Jika kami temukan lagi masih berkumpul maka keduanya akan kami berikan sanksi tegas dan akan digelandang ke Polres Kotamobagu,” tehas Risto.(di lansir dari media kotamobaguonline.com)