JurnalMongondow, Kotamobagu-Formulir pendaftaran panitia adhoc Pemilu 2019 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah bisa diambil di kantor KPU Kota Kotamobagu.
Penegasan tersebut disampaikan Iwan Manoppo, Komisioner yang bertanggungjawab terhadap rekrutmen adhoc kepada media ini, Jumat (26/01/18).
“ Sebenarnya sejak kemarin pengambilan formulir sudah dibuka. Kami memberi kesempatan kepada warga Kota Kotamobagu yang sudah berusia 17 tahun untuk masuk menjadi PPK,” jelas Iwan.
Diapun menambahkan, untuk sementara ini masih PPK dulu yang dilayani, sedangkan untuk PPS akan diberitahu selanjutnya. “Selain mengambil formulir, para calon PPK juga sudah bisa langsung memasukkan berkasnya. Data akan kami terima hingga tanggal 31 Januari 2018 malam,” pungkas Iwan. (**)