Jurnal Mongondow.Com – Sejumlah masyarakat yang beraktivitas di kawasan Perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kabupaten Bolaang Mongondow mengaku merasa terbantu dengan pemilik lahan lokasi Oboy yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan aktivitas pertambangan secara tradisional atau manual.
Hal tersebut di sampaikan salah satu warga yang dirinya saat ini, melakukan aktivitas pertambangan di lokasi Oboy tersebut yakni Jony. Dirinya mengatakan kesempatan yang di berikan oleh pemilik lahan bagi kami adalah suatu kesempatan yang luar biasa, sebap kondisi yang serba sulit dan kondisi cuaca yang tidak menentu sulit rasanya mencukupi kebutuhan sehari hari
” Tentunya bagi kami rasa sukur yang mendalam bagi pemilik lahan saya dan teman teman di berikan kesempatan untuk melakukan aktifitas secara tradisional.” Ucap Jony. Seni (27/10/2026).
Apa lagi lanjut Jony tingal dua bulan ini kami akan menjemput kedatangan bulan Desember yang di bulan tersebut, akan merayakan Natal dan tahun baru.
” Kebutuhan meningkat sementara berharap sektor pertanian gagal dengan kemarau yang berkepanjangan.Mungkin ini hadia natal bagi kami lewat tangan iklas pemilik lahan Oboy. ” Ungkapnya.
Ia menjelaskan, kesempatan yang diberikan pemilik lahan tidak hanya terbatas bagi penambang lokal dari wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR). Masyarakat dari luar wilayah BMR juga disebut mendapatkan kesempatan untuk bekerja di lokasi tersebut.
Menurutnya, kesempatan itu memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin berusaha melalui aktivitas pertambangan dengan metode manual, tanpa harus menggunakan alat berat.
Dirinya menambahkan di sisi lain, perlu dipahami bahwa lahan di kawasan Perkebunan Oboy tersebut bukan merupakan wilayah pertambangan rakyat yang telah ditetapkan secara resmi. Aktivitas pertambangan tradisional yang berlangsung di lokasi itu disebut dilakukan atas izin atau persetujuan pemilik lahan.
Pemilik lahan, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan aktivitas pertambangan secara manual di area tersebut. Kebijakan itu dinilai memberikan peluang bagi warga setempat maupun masyarakat dari luar BMR untuk memperoleh penghasilan.
Meski demikian, persetujuan pemilik lahan tidak dengan sendirinya menggantikan perizinan pertambangan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu, aspek legalitas kegiatan, keselamatan kerja, serta perlindungan lingkungan tetap menjadi hal penting yang perlu diperhatikan.
Masyarakat berharap aktivitas yang dilakukan secara tradisional dapat memperoleh perhatian dari pemerintah dan instansi terkait, khususnya dalam memberikan kejelasan mengenai ketentuan hukum yang berlaku serta perlindungan bagi para pekerja.
Jony berharap hubungan baik antara pemilik lahan dan masyarakat dapat terus terjaga, sembari mendorong adanya solusi yang memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat tanpa mengabaikan aturan hukum dan kelestarian lingkungan.(*)
JURNAL MONGONDOW | Barometer Informasi Totabuan Barometer Informasi Totabuan
