Jurnal Mongondow.Com-Gubenur Sulawesi Utara Mayjen(Purn) Yulius Selvanus Komaling,SE menghadairi Rapat Paripurna DPRD PROV sulut dalam rangka Penyampaian serta Penjelasan DPRD Terhadap Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan perlidungan dalam sambutanya gubenur YSK menyampaikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tentunya memberikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi, atas perhatian yang diberikan terhadap isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yang dituangkan melalui rancangan peraturan daerah.“ Ranperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Prakarsa ini merupakan langkah penting dalam memperkuat landasan hukum bagi kebijakan, program, koordinasi dan penyelenggaraan layanan yang lebih terpadu dan berkelanjutan di daerah “ Ujar gubenur YSKMenurunya, Pembangunan daerah pada hakikatnya tidak hanya pertumbuhan berbicara ekonomi, mengenai pembangunan infrastruktur, maupun pencapaian indikator pembangunan makro. “ Lebih dari itu, Pembangunan adalah proses membangun manusia seutuhnya, baik dari aspek jasmani, rohani, sosial maupun kultural. Karena itu, keberhasilan pembangunan harus tercermin dari semakin baiknya kualitas hidup masyarakat, semakin luasnya kesempatan untuk berkembang, serta semakin kuatnya perlindungan terhadap hak setiap warga negara, dalam konteks inilah perempuan dan anak menempati posisi yang sangat penting dalam pembangunan daerah.“ Imbuhnya.Gubenurpu menjelaskan pemerintah memandang pentingnya penguatan Pengaru setaraan Gender atau PUG Perspektif gender dalam harus perencanaan terintegrasi pembangunan, 5 penganggaran, pelaksanaan program, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Pembangunan gender menunjukkan perkembangan di Sulut positif, di mana Indeks Ketimpangan Gender (IKG) tahun 2025 membaik menjadi 0,340 dari sebelumnya 0,386 pada tahun 2024. Meski demikian, capaian ini belum merata karena masih terdapat kesenjangan antar wilayah kabupaten dan kota. Kondisi itu menegaskan bahwa pemberdayaan perempuan tidak boleh hanya berfokus pada aspek perlindungan saat terjadi diperhatikan masalah, namun, perlu pentingnya penguatan kesetaraan gender yang berbasis kondisi daerah, guna memperluas akses, kesempatan, partisipasi, serta kontrol perempuan di sektor ekonomi, sosial, budaya, dan politik. Selanjutnya, dari sisi perlindungan perempuan dan anak, kita juga masih menghadapi tantangan yang serius. “ Jelasnya
Data SIMFONI PPA lanjut Gubernur YSK,menunjukkan bahwa dalam lima tahun terakhir masih terdapat jumlah kasus dan korban yang signifikan. Secara akumulatif, dalam periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2025 tercatat 4.372 korban kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi layanan UPTD PPA Provinsi Sulawesi Utara sampai dengan 17 Oktober 2026, tercatat 149 laporan pengaduan, ditambah 1 pengaduan langsung, dengan 190 orang korban yang terdiri dari 59 perempuan dan 131 anak. Angka tersebut tentu tidak boleh hanya kita lihat sebagai statistik semata. Dibalik setiap angka terdapat manusia, terdapat keluarga, terdapat masa depan, dan terdapat sebuah harapan. Karena itu, data tersebut harus menjadi pengingat sekaligus dorongan bagi kita semua untuk memperkuat upaya pencegahan, penanganan, perlindungan dan pemulihan. Selain kekerasan, tidak dapat dipungkiri Sulawesi Utara masih menghadapi tantangan seperti perdagangan orang, perkawinan anak, serta keterbatasan akses perempuan di sektor ekonomi, pendidikan, dan pengambilan keputusan. Karena itulah, Pemprov Sulut memandang pembentukan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sangat penting. Ranperda ini harus diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan secara terarah, terkoordinasi, dan berkelanjutan. Atas penyampaian penjelasan DPRD terhadap Ranperda Prakarsa DPRD tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada prinsipnya menyambut baik dan memberikan dukungan terhadap prakarsa tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Peraturan “ Ungkapnya.Dalam proses pembahasan selanjutnya, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama:
- Seluruh ketentuan Ranperda perlu diharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta pembagian urusan pemerintahan yang berlaku.
- Perlu ditegaskan batas kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, khususnya koordinasi, dalam penanganan awal dan layanan rujukan lanjutan. 3. Perlu dilakukan penyelarasan tugas perangkat daerah, kelembagaan PUG, UPTD PPA, dan lembaga layanan agar tidak terjadi duplikasi fungsi.
- Perlindungan data dan kerahasiaan identitas perempuan serta anak korban harus menjadi perhatian serius.
- Perlu diperkuat standar layanan, kompetensi sumber daya manusia, sistem rujukan, evaluasi. pemantauan dan 9
- Ketentuan pendanaan harus diselaraskan dengan perencanaan pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.
- Teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, konsistensi istilah dan kejelasan rumusan pasal perlu disempurnakan agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya. “ Ucap Gubernur
Dirinya pun menegaskan catatan tersebut dapat memberikan ketegasan hukum yang pasti “ Saya tegaskan bahwa catatan-catatan tersebut bukan untuk mengurangi makna atau semangat Ranperda ini. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan agar Peraturan Daerah yang kita lahirkan benar-benar memiliki kualitas hukum yang baik, dapat dilaksanakan, memiliki kejelasan tanggung jawab dan memberikan manfaat nyata. Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Sulawesi Utara memiliki tanggung jawab yang sama dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Karena itu, proses pembahasan Ranperda ini hendaknya kita lakukan dengan semangat kemitraan, keterbukaan, kehati-hatian, dan tanggung jawab.Mari kita bangun sistem yang memastikan perempuan memiliki kesempatan yang lebih luas untuk berdaya, berpartisipasi dan berkembang, sekaligus memastikan setiap anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, bermartabat dan bebas dari kekerasan maupun eksploitasi. Saya percaya, ketika perempuan diberdayakan dan anak dilindungi, maka sesungguhnya kita sedang memperkuat keluarga, memperkuat masyarakat dan mempersiapkan generasi masa depan Sulawesi Utara.”
Tandas Gubernur YSK
JURNAL MONGONDOW | Barometer Informasi Totabuan Barometer Informasi Totabuan
