Polres Bolmong,Bidik Dugaan Judi Piala Dunia Rp1 Miliar, Kasat Reskrim: Pihak Terkait akan Kami Minta Klarifikasi

JurnalMongondow.Com-BOLMONG – Unggahan di media sosial yang memperlihatkan dugaan taruhan perjudian pada laga final Piala Dunia dengan nilai fantastis menghebohkan warganet. Nilai taruhan yang disebut-sebut mencapai lebih dari Rp1 miliar, ditambah satu unit mobil Toyota Hilux beserta BPKB dan satu unit ekskavator Hitachi, kini menjadi perhatian aparat kepolisian.
Informasi yang beredar menyebut taruhan tersebut dituangkan dalam sebuah surat perjanjian yang diduga ditandatangani oleh dua pihak, masing-masing berinisial AS alias Ali, warga Desa Solimandungan, Kabupaten Bolaang Mongondow, dan DS alias Ded, warga Kota Manado.
Berdasarkan isi perjanjian yang viral, AS disebut menjagokan Timnas Spanyol sebagai pemenang final Piala Dunia, sedangkan DS memilih Timnas Argentina. Kedua pihak dikabarkan sepakat mempertaruhkan uang tunai sebesar Rp1 miliar, satu unit Toyota Hilux lengkap dengan BPKB, serta satu unit ekskavator Hitachi.
Unggahan tersebut sontak menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Selain mempertanyakan kebenaran nilai taruhan yang dinilai tidak masuk akal, sejumlah warganet juga meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan praktik perjudian yang dilakukan secara terbuka melalui media sosial.
Jika terbukti benar, perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian.
Menanggapi informasi yang beredar, Kasat Reskrim Polres Bolmong Iptu Hardi Yanto Daenk, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pihak kepolisian telah menerima Laporan Informasi (LI) terkait kasus tersebut dan akan melakukan pendalaman.
“Entah itu hoaks atau benar, yang pasti kami akan melakukan klarifikasi kepada kedua belah pihak. Laporan informasinya sudah kami terima dan tentu akan kami tindak lanjuti. Kami juga akan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk saksi-saksi,” ujarnya kepada media ini.
Polisi menegaskan proses klarifikasi dilakukan untuk memastikan keaslian dokumen yang beredar sekaligus mengungkap apakah benar telah terjadi praktik perjudian sebagaimana yang ramai diperbincangkan di media sosial. (***)

Komentar Facebook

komentar

About Redaktur