Gasak Anak Kandung,Lelaki Paro Baya Asal Bolmong Di Ringkus Polsek Lolayan

JurnalMongondow.com, HUKRIM – Satreskrim Polsek Lolayan berhasil  mengamankan seorang pria paro baya berinisial MYD (40)  (Bolmong).Lelaki tersebut diduga melakukan kekerasan seksual anak kandungnya sendiri (sebut saja namanya Mawar).

Dugaan kasus pemerkosaan anak di bawa umur terungkap saat adanya keresahan warga yang mencurigai gerak gerik pelaku.

Saat konfirmasi  Kapolsek Lolayan AKP Johan Atang,  mengatakan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku setelah melakukan investigasi dan penyelidikan intensif.

Tak berapa lama Satreskrim Polsek Lolayan bergerak cepat mengamankan seorang pria terduga pelaku persetubuhan terhadap anak kandung tersebut, Kamis (24/07/2026)

​Terduga pelaku diketahui berinisial MYD alias Yaya’ (40), seorang pria yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Desa Mopait, Kecamatan Lolayan,” Ungkap Kapolsek.

​Lebih lanjut kata Kapolsek, Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan badan oleh personel Polsek Lolayan, petugas menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di bagian tubuh pelaku.

​”Pelaku saat ini sudah kami amankan di Polsek Lolayan. Kami juga berkoordinasi langsung dengan Satuan Reskrim Polres Kotamobagu untuk penanganan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Johan Atang.

​Kasus yang melibatkan ayah dan anak kandung ini sempat memicu keresahan warga Desa Mopait. Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami motif serta mengumpulkan bukti-bukti guna memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku(*)

Komentar Facebook

komentar

About Redaktur