Jurnal Mongondow.Net- Aparatur Sipil Negara (ASN ) di lingkungan Pemkot Kotamobagu yang tidak berada di kantor saat jam kerja, akan di tindak sesuai dengan Peraturan yang berlaku. Hal ini di sampaikan Walikota dr Weny Gaib saat melakukan sidak di sejumlah Satuan Kerja pemerintah Daerah (SKPD) pagi tadi kamis, (2/10/2025).
Menurutnya ini adalah pelanggaran sumpah janji saat ASN Di Lantik sebagai Aparatur sipil tertuang dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 21 tahun 1975 Tentang sumpah janji Pengawai Negri sipil Pasal 2 yang berbunyi
” Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan
setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar
1945, Negara, dan Pemerintah.
Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang
dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tangung jawab”
Ini Bukti bahwa ASN yang mengabaikan tugas dan tangung jawab tidak melakukan pekerjaan di saat kerja maka nyata melanggar sumpah janjin ASN.” Ujar dr Weny Gaib
Kami lakukan sidak ini lanjut dr Weny bagian dari tangung jawab kami kepada masyarakat kota Kotamobagu.” Sebagai pimpinan Daerah tentunya ini tangung jawab saya kepada masyarakat warga masyarakat kotamobagu yang telah memberikan amanah kepada kami. Tegas walikota dr Weny Gaib
Iapun menekankan sidak sperti ini akan terus di lakukan untuk memastikan optimalisasi kinerja ASN. untuk terwujudnya pelayanan yang prima kepada masyarakat.” Kami akan terus melakukan pengawasan seperti ini, sebagai bagian dari evaluasi kinerja ASN di lingkup pemerintahan kota Kotamobagu, bagi kami pelayan terhadap masyarakat adalah prioritas utama agar semua kepentingan masyarakat kota Kotamobagu akan teratasi” Tandasnya (*)
JURNAL MONGONDOW | Barometer Informasi Totabuan Barometer Informasi Totabuan
