JM.Net, Kotamobagu-Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki peran peting dalam proses pekerjaan fisik. Begitu pentingnya K3 tersebut, hingga bisa menimbulkan tuntutan ganti rugi (TGR) bagi Perusahaan apa bilah saat berkerja para tukang tidak mengunakan Alat Pelidung Diri (APD). Hal ini di sampikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang (PUPR) kota kotamobagu Caludy Mokodongan, ST, menurutnya pihaknya selalu mengingatkan kepada perusaan Jasa Konstruksi (kontraktor) untuk selalu taat dan megedepankan keselamatan bagi para pekerja.” Sehinga itu, ada syarat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada setiap perusahaan jasa konstruksi yang wajib di penuhi. ” Ujar Mokodongan
Juga lanjut Mokodongan pada setiap pemeriksaan awal Tahun oleh Badan Pemeriksa Keungan (BPK), K3 tersebut sering menjadi temuan sampai mengakibatkan TGR. ” Sehinga itu saya menghimbau agar semua kontaktor, yang saat ini sedang bekerja untuk selalu patuh terkait dengan K3 wajibkan gunakan alat pelidung diri (APD) bagi para pekerja, Kadangkala hasil pekerjaan fisik baik tidak ada temuan, nanum harus ada temuan di sebapkan oleh K3 sebap, K3 tersebut tertuang juga pada Harga satuan pasar (HPS) dalam rencana Anggran biaya pada setia proyek yang mengunakan uang Negara.” Imbuhnya.
penulis:iwanm
JURNAL MONGONDOW | Barometer Informasi Totabuan Barometer Informasi Totabuan
